Kamis, 19 Juli 2012

Indonesia ciptakan insentif baru bagi energy terbarukan


Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ciptakan kebijakan baru guna mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).
Menurut Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, insentif yang akan diberikan diantaranya adalah dengan menaikkan harga EBT dan pembebasan pajak untuk kegiatan eksplorasi, sebagaimana dikutip berita resmi Kementrian ESDM hari ini.
Pemerintah juga mengeluarkan dua Peraturan Menteri ESDM terkait pengembangan EBT yaitu Peraturan Menteri ESDM No.18 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM No.04 Tahun 2012.
Peraturan Menteri ESDM No.18 Tahun 2012 memberikan pedoman penyelenggaraan kegiatan usaha panas bumi, sementara Peraturan Menteri ESDM No.04 Tahun 2012 mengatur harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah atau kelebihan tenaga listrik.
Menurut Jero Wacik, minggu depan kebijakan terkait pengenaan harga listrik dari sampah juga akan ditandatangani. “Mari kita berlomba-lomba terjun di energi baru dan terbarukan termasuk konservasi energi,” ujarnya.
Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan akan terus dioptimalkan pemerintah selain karena alasan penghematan anggaran negara juga alasan ketahanan energi (energy security).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 05 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) mengamanatkan target pemanfaatan Energi Bersih dan Terbarukan (EBT) sebesar 17% dari total Bauran Energi Nasional (BEN) pada tahun 2025.
Target ini akan diperbaharui melalui penetapan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah disiapkan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dengan jumlah target pemanfaatan EBT ditetapkan sebesar 25% dari jumlah BEN di tahun 2025.

Tidak ada komentar:

Ribet nikah di Binjai ? BINJAI punya prosedur menikah yang berbeda ? Pertama di INDONESIA

oleh : Nesya A. Simamora         Judul diatas sebuah pertanyaan atau pernyataan dari kamu ga sih ? mungkin bakal penasaran kenapa aku ...