
Hal ini bahkan tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
dan bertentangan dengan amanah UUD 1945
terutama pasal 29 ayat 1 dan 2 mengenai hak warga negara dalam kebebasan
beragama.
Sudah semestinya seorang beragama menjalankan ajaran
agamanya. Khususnya kewajiban bagi setiap muslimah untuk mengenakan jilbab.
Tapi apa yang terjadi ? seorang siswi di salah satu sekolah Denpasar (Anita)
mengaku disuruh pindah sekolah jika tetap ingin memakai jilbab dikarenakan logo
osis dan emblem SMAN 2 nya tidak
kelihatan karena tertutupi jilbab.
Ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita sebagai
pelajar,pemuda Islam, para orang tua, aktivis dan seluruh elemen
masyarakat. Tindakan pendangkalan aqidah
yang langsung menyentuh pelajar muslim ini harus segera dihentikan !!
Kemendikbud sudah seharusnya mengambil tindakan tegas dalam penyelesaian
masalah ini. Ini sudah jelas-jelas melanggar agama dan konstitusi negara.
Adalah sebuah kesalahan besar karena otonomi
miring ini ternyata sudah terjadi selama 2 tahun yang dilakukan kepala
sekolah SMAN 2 Denpasar dan tidak mendapat perhatian tegas dari pemerintah
pusat.
Dan sampai saat ini jaminan 100% memakai jilbab d Denpasar khususnya belum
dapat terjamin penuh dikarenakan masih terdapat sekolah SMP dan SMA yang
bersikeras melarang secara tertulis untuk mengenakan jilbab pada aturan
sekolahnya. Namun PII (Pelajar Islam Indonesia ) bersama Ormas lainnya tetap
berupaya penuh membantu siswi Bali agar kebijakan yang salah tersebut
dihapuskan !
Maka sudah saatnya bertindak dan perhatikan
saudara kita !! Mari satukan kata dan rasa !!! Dukung dan bela hak berjilbab bagi
pelajar muslim Bali ! PII (Pelajar Islam Indonesia) siap menampung segala
aspirasi masyarakat pelajar Indonesia ! Dengan gerakan 10000 PETISI.
Kami tunggu bantuan untuk mengunjungi http://chn.ge/1a4VO8n
dan mengisi petisi
tersebut.
Dan juga kami menunggu dukungan, kritik dan saran anda ke http://piisumut.blogspot.com/
Dan juga kami menunggu dukungan, kritik dan saran anda ke http://piisumut.blogspot.com/
Terimakasih
Salam
Salam
Nesya Ardella Simamora
Kabid Pengembangan Masyarakat Pelajar (PMP)
PW PII SU Periode 2013/2015
Kabid Pengembangan Masyarakat Pelajar (PMP)
PW PII SU Periode 2013/2015