Rabu, 22 Januari 2014

Ketika Hak Berjilbab Pelajar Bali peroleh kecaman !

     
Tindakan pelanggaran menggunakan jilbab di lingkungan sekolah Bali yang baru-baru ini mengundang perihatin dan kontroversi merupakan sebuah kebijakan negatif yang tidak menunjukkan sikap bijak seorang pemimpin ( kepala sekolah ) terhadap masyarakat dilingkungan sekolah. Mengapa ?

Hal ini bahkan tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan amanah  UUD 1945 terutama pasal 29 ayat 1 dan 2 mengenai hak warga negara dalam kebebasan beragama.
Sudah semestinya seorang beragama menjalankan ajaran agamanya. Khususnya kewajiban bagi setiap muslimah untuk mengenakan jilbab. Tapi apa yang terjadi ? seorang siswi di salah satu sekolah Denpasar (Anita) mengaku disuruh pindah sekolah jika tetap ingin memakai jilbab dikarenakan logo osis dan emblem  SMAN 2 nya tidak kelihatan karena tertutupi jilbab.

Ini  menjadi  tugas dan tanggung jawab kita sebagai pelajar,pemuda Islam, para orang tua, aktivis dan seluruh elemen masyarakat.  Tindakan pendangkalan aqidah yang langsung menyentuh pelajar muslim ini harus segera dihentikan !! Kemendikbud sudah seharusnya mengambil tindakan tegas dalam penyelesaian masalah ini. Ini sudah jelas-jelas melanggar agama dan konstitusi negara. Adalah sebuah kesalahan besar karena otonomi  miring ini ternyata sudah terjadi selama 2 tahun yang dilakukan kepala sekolah SMAN 2 Denpasar dan tidak mendapat perhatian tegas dari pemerintah pusat.

Dan sampai saat ini jaminan 100% memakai jilbab d Denpasar khususnya belum dapat terjamin penuh dikarenakan masih terdapat sekolah SMP dan SMA yang bersikeras melarang secara tertulis untuk mengenakan jilbab pada aturan sekolahnya. Namun PII (Pelajar Islam Indonesia ) bersama Ormas lainnya tetap berupaya penuh membantu siswi Bali agar kebijakan yang salah tersebut dihapuskan !

Maka sudah saatnya bertindak dan perhatikan saudara kita !! Mari satukan kata dan rasa !!! Dukung dan bela hak berjilbab bagi pelajar muslim Bali ! PII (Pelajar Islam Indonesia) siap menampung segala aspirasi masyarakat pelajar Indonesia ! Dengan gerakan 10000 PETISI.

Kami tunggu bantuan untuk mengunjungi http://chn.ge/1a4VO8n dan mengisi petisi tersebut.
Dan juga kami menunggu dukungan, kritik dan saran anda ke
http://piisumut.blogspot.com/

Terimakasih

Salam



Nesya Ardella Simamora
Kabid Pengembangan Masyarakat Pelajar (PMP)
PW PII SU Periode 2013/2015

Tidak ada komentar:

Ribet nikah di Binjai ? BINJAI punya prosedur menikah yang berbeda ? Pertama di INDONESIA

oleh : Nesya A. Simamora         Judul diatas sebuah pertanyaan atau pernyataan dari kamu ga sih ? mungkin bakal penasaran kenapa aku ...